Senin, 06 Desember 2010

Permasalahan Serikat Kerja Masa Kini

Permasalahan Serikat Kerja Masa Kini

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Masalah yang dihadapi oleh serikat kerja  mungkin termasuk negosiasi upah , syarat kerja, prosedur pengaduan, aturan yang mengatur perekrutan, pemecatan dan promosi pekerja, manfaat, keselamatan kerja dan kebijakan. Perjanjian dinegosiasikan oleh para pemimpin serikat mengikat anggota peringkat dan file dan majikan dan dalam beberapa kasus pada pekerja non-anggota lainnya.
1. Permasalahan Internal
o Keanggotaan : kuranganya kesadaran anggota akan pentingnya kebersamaan dalam berserikat sehingga mudah dipecah belah dan melemahkan serikat pekerja.
o Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi, hal.
o Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih.sebagai pengurus.
o Iuran anggota., rendahnya kesadaran anggota akan arti penting iuran bagi serikat pekerja, sehingga masih banyak serikat pekerja yang masih ketergantungan pada management perusahaan dan donator lainya, baik nasional maupun Internasional.
o Pemimpin serikat pekerja “Kuning” yaitu pemimpin serikat pekerja yang di control dan dikendalikan oleh Management perusahaan/pengusaha.
2. Permasalahan External
o Rendahnya komunikasi dan kerjasama management/pengusaha; Memiliki financial yang besar, mempunyai kemampuan yang lebih,
o Pemerintah; Hubungan dengan pihak pemerintah memang banyak terkendalah hal ini dikarenakan pihak pemerintah lebih cenderung membela pengusaha daripada pekerja.
o Pekerja Imigran ; Pekerja imigran sering kali menjadi kendala bagi anggota serikat pekerja, hal ini dikarenakan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja asing pada posisi/jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang/kesempatan anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi menjadi terhambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar